Sekularisasi Bukan Sekularisme

Nurcholis Madjid
Pertama perlu ditegaskan bahwa saya membuat perbedaan prinsipil antara sekularisme dan sekularisasi. Sekularisme adalah suatu paham yang tertutup, suatu sistem ideologi tersendiri dan lepas dari agama. Inti sekularisme ialah penolakan adanya kehidupan lain di luar kehidupan duniawi ini. Dari perspektif Islam, sekularisme adalah
perwujudan modern dari paham dahrîyah, seperti diisyaratkan dalam Al-Quran, Q.,45: 24: Mereka berkata, “Tiada sesuatu kecuali hidup duniawi kita saja— kita mati dan kita hidup—dan tidak ada yang membinasakan kita kecuali masa.” Tapi, mereka sebenarnya tidak mempunyai pengetahuan tentang hal itu. Mereka hanyalah menduga-duga saja. Jadi jelas, sekularisme tidak sejalan dengan agama, khususnya agama Islam.

Sementara itu, sekularisasi memang dapat diartikan sebagai proses sosial politik menuju sekularisme, dengan implikasi paling kuat ide pemisahan (total) agama dari negara. Tapi, ini bukanlah satu-satunya arti istilah sekularisasi. Arti lain nya ialah yang bersifat sosiologis, bukan filosofis, seperti yang digunakan oleh Talcott Parsons dan Robert N. Bellah. Parsons menunjukan bahwa sekularisasi, sebagai suatu bentuk proses sosiologis, lebih banyak mengisyaratkan kepada pengertian pembebasan masyarakat dari belenggu takhayul dalam beberapa aspek kehidupannya. Hal ini tidak berarti penghapusan orientasi keagamaan dalam norma-norma dari nilai kemasyarakatan itu. Bahkan, proses pembebasan dari takhayul itu bisa semata-mata terjadi karena dorongan, atau merupakan kelanjutan logis dari suatu bentuk orientasi keagamaan, khususnya monoteisme. Ini menjadi pandangan Robert N. Bellah, misalnya ketika ia mengemukakan ciri-ciri masyarakat Islam Klasik (zaman Nabi dan Al-Khulafâ’ Al-Rasyidûn) yang ia nilai sebagai sebuah masyarakat modern. Bellah menyebutkan beberapa unsur struktural Islam Klasik yang relevan dengan argumennya (bahwa Islam Klasik itu modern), yaitu monoteisme yang kuat, tanggung jawab pribadi di hadapan Allah, devaluasi radikal, atau sekularisasi pranata kesukuan Arab Jahiliyah, dan, akhirnya, sistem politik demokratis. Untuk jelasnya, mengenai sekularisasi itu, ia mengatakan bahwa Islam Klasik telah melakukan “devaluasi radikal dan orang dibenarkan menyebutnya sekularisasi atas semua struktur sosial yang ada berhadapan dengan hubungan antara Allah dan manusia yang sentral itu. Di atas segalanya, hal ini berarti pencopotan pranata kesukuan atau perkeluargaan (kinship), yang telah menjadi pusat kesucian Arabia sebelum Islam, dari makna sentralnya”. Dengan kata lain, proses “devaluasi radikal” atau “sekularisasi”, dalam pandangan sosiologis Bellah, berpangkal dari monoteisme yang antara lain berakibat penurunan nilai pranata kesukuan dan perkeluargaan yang di zaman Jahiliyah pusat rasa kesucian hanya kepada Tuhan Yang Maha Esa belaka.

 Jadi, penggunaan kata “sekularisasi” dalam sosiologi mengandung arti pembebasan, yaitu pembebasan dari sikap pensucian yang tidak pada tempatnya. Karena itu, ia mengandung makna desakralisasi, yaitu pencopotan ketabuan dan kesakralan dari objek-objek yang semestinya tidak tabu dan tidak sakral. Jika diproyeksikan kepada situasi modern Islam sekarang, maka “sekularisasi”-nya Robert N. Bellah itu akan mengambil bentuk pemberantasan bid‘ah, khurafat, dan praktik syirik lainnya yang kesemuannya itu berlangsung di bawah semboyan kembali kepada Kitab dan Sunnah dalam usaha memurnikan agama. Maka saya pernah mengajukan argumen bahwa sekularisasi serupa itu, seperti telah dikemukakan, berkenaan dengan pandangan sosiologis Bellah, adalah konsekuensi dari tawhîd. Tawhîd sendiri menghendaki pengarahan setiap kegiatan hidup untuk Tuhan, demi ridlâ-Nya, dan hal ini, bagi sementara orang, justru merupakan bentuk sakralisasi kehidupan manusia. Hal ini tidak salah, bahkan sesuai dengan pengertian sosiologis Bellah tersebut—yang juga saya anut—sebab, pengertian itu mengandung makna pengalihan sakralisasi dari suatu objek alam ciptaan (makhlûq) ke Tuhan Yang Maha Esa. Pranata kesukuan, seperti disebut Bellah, hanyalah salah satu dan merupakan yang terpenting dari rasa kesucian Jahiliyah. Tetapi sesungguhnya, orang-orang Arab Jahiliyah yang mensucikan atau menyembah objek lain, kesemuanya itu, dalam pandangan  Islam, termasuk manifestasi politeisme (syirik). Sedangkan yang Mahasuci hanyalah Tuhan (subhânallâh). Karena hanya Tuhan yang sakral, maka seluruh kegiatan, untuk bisa mendapatkan maknanya yang hakiki, harus hanya ditunjukan kepada-Nya semata, dengan implikasi orientasi kegiatan demi kebenaran (al-Haqq), secara tulus dan ikhlas.

Tapi, meskipun pengertian sosiologis  sekularisasi itu sudah cukup banyak digunakan para ahli ilmuilmu sosial, toh harus diakui bahwa masih tetap terdapat kontroversi di sekitar istilah itu. Hal ini dicerminkan oleh adanya perdebatan dan polemik di sekitar buku Harvey Cox, Secular City. Kesulitan timbul dari kenyataan bahwa masa Enlightenment Eropa telah melahirkan filsafat sekularisme sebagai suatu ideologi yang secara khusus bersemangat antiagama. Karenanya, cukup sulit untuk menentukan kapan proses sekularisasi, dalam makna sosiologisnya, berhenti dan berubah menjadi proses penerapan sekularisme filosofis. Inilah yang agaknya menjadi dasar penolakan Pak Rasjidi atas penggunaan saya akan istilah sekularisasi. Jika benar dugaan ini, maka keberatan Pak Rasjidi cukup beralasan dan dapat diterima, yaitu jika sekularisasi memang tak mungkin lepas dari  sekularisme filosofis hasil masa Enlightenment Eropa.

Kesimpulannya, terdapat perbedaan cukup prinsipal antara pengertian “sekularisasi” secara sosiologis dan secara filosofis. Dan karena sedemikian kontroversialnya istilah “sekular”, “sekularisasi” dan “sekularisme” itu, maka adalah bijaksana untuk tidak menggunakan istilah-istilah tersebut, dan lebih baik menggantikannya dengan istilah-istilah teknis lain yang lebih tepat dan netral.
Tag : Cak Nur
0 Komentar untuk "Sekularisasi Bukan Sekularisme"

Back To Top